You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

DANA DESA UNTUK BUDAYA

Admin Desa 08 Februari 2018 Dibaca 2.541 Kali
DANA DESA UNTUK BUDAYA

Berdesa.com – Tahukah Anda, masalah pembangunan tidak hanya melulu sarana fisik dan masalah ekonomi melainkan juga masalah kebudayaan. Soalnya budaya etnis dan lokal yang dimiliki kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di Indonesia adalah bagian penting dari kebudayaan bangsa yang memberikan kontribusi besar bagi penguatan jati diri dan pembentukan karakter bangsa. Bagaimana kondisi komunitas budaya saat ini?

Saat ini kondisi komunitas budaya sebagai para pelaku budaya sangat memprihatinkan karena memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yag dimiliki tetapi pada saat yang sama harus mengadapi berbagai persoalan seperti aspek legalitas dan keterbaasan sarana prasarana. Akibatnya, pekerjaan besar menjaga nilai budaya menjadi tidak berjalan baik. Itulah yang menyebaban pemerintah mengeluarkan Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM).

FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Masa Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dijalankan untuk melakukan revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui FKBM diharapkan bakal mampu mendongkrak peran komunitas budaya dan budaya itu sendiri.  Siapa sajaka yang termasuk dalam Komunitas Budaya?

  1. Keraton

Adalah organisasi sosial politik budaya yang dipimpin raja/sultan/panembahan atau sebutan lain yang terpilih secara genealogis alias turun-temurun yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembagan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.

  1. Komunitas Adat

Adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan atau tidak tertulis.

  1. Lembaga Adat

Adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan dan pmanfaatan) nilai, norma dan aturan yang berlaku daam kehidupan masyarakat pendukungnya.

  1. Sanggar Seni

Adalah organisasi kemasyarajatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) nilai, norma dan aturan yang berlaku daam kehidupan masyarakat.

  1. Organisasi Penghayat Kepercayaan

Adalah wadah berhimpuna para penghayat kepercayaa dalam rangka melaksanakan ajarannya. Daun penghayat keercayaaa adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  1. Komunitas Tradisi

Wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.

Itulah daftar komunitas budaya yang berhak menerima FKBM untuk mengembangkan nilai-nilai yang mereka pegan sebagai kekuatan bangsa ini.  Lalu seperti apa dan seperti apakah syarat-syarat penerima FKBM:

  1. Memiliki kekuatan strategis-potensial bagi penguatan jati diri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa
  2. Jika komunitas budaya itu mengalami degradasi budaya (fisik.non fisik)
  3. Mengalami keterbatasan dlam mengekspresikan budayanya
  4. Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya
  5. Memiliki kegitan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin
  6. Berbentuk organisasi formal
  7. Memilki kegiata yang bercirikan atau mencerminka tema sebagaimana telah ditetapkan dengan dokumen/iagam/pihak trkait sebagai apresiasi terhadap komunitas budaya.
  8. Komunitas budaya yang di kelola secara public.
  9. Belum pernah mendapatan pemerintah FKBM sebelumnya.

Itulah berbagai kasus yang bakal direspon oleh FKBM sehingga lembaga Anda bisa mendapatkan kucuran dana dari pemerintah untuk membangun nilai budaya yang hidup dilingkungan mereka. Selaat mencoba.(adji/www.berdesa.com)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%