RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Adapun total KK Penerima Bantuan RST di Desa Tamanbali sebanyak 5 KK terdiri dari 4 banjar Dinas diantaranya, Banjar Dinas Umanyar, Jelekungkang, Siladan, dan Sidawa.
Dalam kunjungan ini DPR RI Komisi VIII atas Nama Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST, M.Si, didampingi oleh anggota DPR Kabupaten Bangli Nengah Dwi Madya Yani berserta Perbekel Tamanbali dan Ketua BPD Tamanbali. Kegiatan ini Berlangsung pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022.
I NENGAH BUDIARTA
06 November 2024 05:39:28
Tamanbali yg transparan ...