You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

Rapat Penangan Pengurangan Sampah Plastik dengan Desa Adat

I Nyoman Dharma Utama 30 April 2025 Dibaca 6.306 Kali
Rapat Penangan Pengurangan Sampah Plastik dengan Desa Adat

Tamanbali, 30 April 2025

Rapat Koordinasi tentang kesepakatan kerjasama penanggulangan pengurangan sampah plastik sekali pakai bersama desa adat yang ada di desa Tamanbali yaitu : Desa Adat Umanyar, Desa Adat Kuning, Desa Adat Jelekungkang, Desa Adat Tamanbali, Desa Adat Guliang Kangin dan Desa Adat Siladan Kaler. 
Kegiatan Ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 bertempat di Kantor Desa Tamanbali yang dihadiri oleh Perbekel Tamanbali, Seluruh Bendesa Adat dan Perangkat Desa. Adapun haril dari rapat ini memutuskan beberapa poin diantaranya :

  1. pemerintahan desa adat secara bersama dan bersinergi mewujudkan lingkungan/wewidangan yang bersih dan sehat;
  2. mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan sampah plastik sekali pakai secara bersinergi;
  3. mengoptimalkan TPS 3R yang sudah ada dalam penanganan sampah diwilayah Desa tamanbali dan wewidangan Desa Adat Se-Desa Tamanbali untuk Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan dapat membentuk kembali unit pengelolaan sampah jika dibutuhkan.
  4. Pengelolaan sampah bersama disediakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sedangkan biaya operasional dialokasikan oleh pemerintahan desa melalui APBDes
  5. Personalia unit pengelola sampah bersama ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel  setelah mendapatkan persetujuan dari bandesa/kelian desa;
  6. membentuk Tim Pengendali dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama atau surat keputusan perbekel setelah mendapatkan persetujuan bendesa/kelian desa;
  7. pengenaan sanksi pembinaan dan teguran lisan maupun tulis, atas pelanggaran larangan dalam pengelolaan sampah dapat dijatuhkan secara bersama oleh pemerintahan desa/kelurahan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%