Menjelang HUT RI yang ke-76 kami di Desa ikut serta menyambutnya dengan pemasangan Bendera Merah Putih disetiap sudut desa, jalan-jalan, di depan rumah, serta di kantor atau tempat umum lainnya. Pemasangan bendera merah putih sebagai simbol merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia hasil dari Perjuangan Pahlawan Bangsa terdahulu.
pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yang diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.
I NENGAH BUDIARTA
06 November 2024 05:39:28
Tamanbali yg transparan ...